Minggu, 15 Maret 2015

JURNALISTIK ONLINE



Basic Training Of Communication Skill’s Angata I
Fakultas Ilmu Social Dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia Timur

Pengertia jurnalistik online
Jurnalisme adalah kegiatan mencari dan mengumpulkan, menulis, mengedit, menerbitkan berita melalui internet baik situs resmi maupun jaringan social (New Media). Jurnalisme online juga adalah proses penyampaian informasi atau pesan yang menggunakan internet sebagai medianya sehingga mempermudah jurnalis dalam melakukan tugasnya. Selama ini sadar atau tidak kita hanya memahami online dalam artian ditampilkan di sebuah situs web. Padahal 'online' mencakup berbagai tempat perkara (venue): web, email, bulletin board system (BBS), IRC, dan lainnya. Tapi tentu bukan tanpa alasan bahwa kebanyakan jurnalisme online saat ini diselenggarakan di web.
Jurnalisme merupakan bagian dari komunikasi massa secara luas.  Kendati pengertian jurnalisme kini mencakup medium yang sangat luas (termasuk juga radio, televisi, internet bahkan bioskop), medium dasar dari jurnalisme adalah suratkabar. Wartawan pada  umumnya mengadopsi metode dan prinsip jurnalisme tradisional pada koran dan majalah.

            Dari sekian venue di Internet, web merupakan venue yang memungkinkan penyelenggara jurnalisme online untuk menyediakan isi dengan features yang sangat kaya dengan cara paling gampang. Namun, ini tidak berarti bahwa tak ada venue lain yang dapat dipakai untuk menyelenggarakan jurnalisme online di Internet.
            Jurnalisme online menjadi berbeda dengan jurnalisme tradisional yang sudah dikenal sebelumnya (cetak, radio, TV) bukan semata-mata karena dia mengambil venue yang berbeda; melainkan karena jurnalisme ini dilangsungkan di atas sebuah media baru yang mempunyai karakteristik yang berbeda -baik dalam format, isi, maupun mekanisme dan proses hubungan penerbit dengan pengguna atau pembacanya.
Jurnalisme online lahir pada tanggal 19 januari 1998, ketika Mark Drugle membeberkan cerita perselingkuhan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton dengan Monica Lewinsky atau yang sering disebut monicagate. Ketika itu Drugle berbekal sebuah laptop dan modern, menyiarkan berita tentang monicagate melalui internet. Semua orang yang mengakses internet segera mengetahui rincian cerita monicagate.
Sedangkan di Indonesia, Jurnalisme Online kebanyakan lahir pada saat jatuh-nya pemerintahan Suharto di tahun 1998, dimana alternatif media dan breaking news menjadi komoditi yang di cari banyak pembaca. Dari situlah kemudian tercetus keinginan membentuk berbagai jurnalisme online.
Detik.com barangkali merupakan media online Indonesia pertama yang di garap secara serius. Tidak heran karena pendirinya kebanyakan dari media, Budiono Darsono (eks wartawan Detik), Yayan Sopyan (eks wartawan Detik), Abdul Rahman (mantan wartawan Tempo), dan Didi Nugraha. Server detik.com sebetulnya sudah siap diakses pada 30 Mei 1998, namun mulai online dengan sajian lengkap pada 9 Juli 1998. Jadi tanggal 9 Juli ditetapkan sebagai hari lahir Detik.com.
Detik.com yang update-nya tidak lagi menggunakan karakteristik media cetak yang harian, mingguan, bulanan. Yang dijual detik.com adalah breaking news. Dengan bertumpu pada tampilan apa adanya detik.com menjadi media jurnalisme online pertama yang melesat sebagai situs informasi digital paling populer di kalangan pengguna internet Indonesia.
Masa awal detik.com lebih banyak terfokus pada berita politik, ekonomi, dan teknologi informasi. Baru setelah situasi politik mulai reda dan ekonomi mulai membaik, detik.com memutuskan untuk juga melampirkan berita hiburan, dan olahraga.
Media online detik.com di Indonesia yang telah sukses menyajikan ragam berita, selain itu kantor berita Nasional Antara juga menggunakan teknologi internet. Seiring berjalannya waktu, media online mulai bermunculan seperti astaga.com, satunet.com, suratkabar.com, berpolitik.com, dan ok-zone.com. Dengan lahirnya media online maka media cetakpun tidak mau kalah, dengan dua penyajian media cetak dan media online seperti kompas.com, temporaktif.com, republika.com, pikiran-rakyat.com, klik-galamedia.com, dan masih banyak lagi. Itu adalah langkah baru berkembangnya teknologi yang telah melahirkan jurnalisme online.
1.    Karakteristik Jurnalisme Online
Karakteristik jurnalisme online yang paling terasa meski belum tentu disadari adalah kemudahan bagi penerbit maupun pemirsa untuk membuat peralihan waktu penerbitan dan pengaksesan. Penerbit online bisa menerbitkan maupun mengarsip artikel-artikel untuk dapat dilihat saat ini maupun nanti. Ini sebenarnya dapat dilakukan oleh jurnalisme tradisional, namun jurnalisme online dimungkinkan untuk melakukannya dengan lebih mudah dan cepat.
Beberapa karakteristik dari jurnalisme online dibandingkan ”jurnalisme konvensional” (cetak/elektronik) adalah sebagai berikut:
1)   Real Time
Karakteristik jurnalisme online yang paling popular adalah sifatnya yang real time. Berita, kisah-kisah, peristiwa-peristiwa, bisa langsung dipublikasikan pada saat kejadian sedang berlangsung. Ini barangkali tidak terlalu baru untuk jenis media tradisional lain seperti TV, radio, telegraf, atau teletype.
2)   Penerbit
Namun dari sisi penerbit sendiri, mekanisme publikasi real time itu lebih leluasa tanpa dikerangkengi oleh periodisasi maupun jadwal penerbitan atau siaran: kapan saja dan dimana saja selama dia terhubung ke jaringan Internet maka ia mampu mempublikasikan berita, peristiwa, kisah-kisah saat itu juga. Inilah yang memungkinkan para pengguna atau pembaca untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan sebuah peristiwa dengan lebih sering dan terbaru.
3)   Unsur-unsur Multimedia
Menyertakan unsur-unsur multimedia adalah karakteristik lain jurnalisme online, yang membuat jurnalisme ini mampu menyajikan bentuk dan isi publikasi yang lebih kaya ketimbang jurnalisme di media tradisional. Karakteristik ini, terutama sekali, berlangsung pada jurnalisme yang berjalan di atas web.


4)    Interaktif
Selain itu, jurnalisme online dapat dengan mudah bersifat interaktif. Dengan memanfaatkan hyperlink yang terdapat pada web, karya-karya jurnalisme online dapat menyajikan informasi yang terhubung dengan sumber-sumber lain. Ini berarti, pengguna atau pembaca dapat menikmati informasi secara efisien dan efektif namun tetap terjaga dan didorong untuk mendapatkan pendalaman dan titik pandang yang lebih luas, bahkan sama sekali berbeda.
5)   Tidak membutuhkan organisasi resmi
Berikut legal formalnya sebagai lembaga pers, bahkan dalam konteks tertentu organisasi tersebut dapat dihilangkan. Interaktivitas jurnalisme online tentu bukan hanya didukung oleh kemampuan teknologi Internet dalam menyediakan hyperlink. Teknologi Internet juga membuka peluang kepada para jurnalis online untuk menyediakan features yang memungkinkan sajiannya bersifat customized, tersaji sesuai dengan preferensi masing-masing pengguna atau pembacanya; yang memungkinkan para pengguna atau pembaca berinteraksi dengan lebih cepat, lebih sering, lebih intens dengan sesama pengguna atau pembaca, narasumber, bahan-bahan berita, dan jurnalisnya sendiri. Ujung-ujungnya, jurnalisme online mampu membangun hubungan yang partisipatif dengan pemirsanya.
Dari karakteristik-karakteristik diatas tersirat bahwa jurnalisme online membutuhkan penanganan yang berbeda dalam penyelenggaraannya dan dinikmati dengan cara yang berbeda oleh para pengguna atau pemirsanya ketimbang jurnalisme tradisional.
           Jurnalisme online, tata-tutur informasi dapat disajikan sedemikian rupa secara non-linear untuk mengakomodasi 'kebebasan' pengguna atau pemirsanya: Anda dapat mulai menikmati publikasi online dari kisah terakhir lalu melompat ke kisah sebelumnya atau ke kisah yang pernah dipublikasi sekian tahun sebelumnya, bahkan ke sumber informasi yang sama sekali lain di tengah-tengah proses penikmatan informasi.
            Apa yang disebut 'kebebasan memilih' dalam media online, sebetulnya bukanlah sebuah kebebasan pilihan yang sejati melainkan ilusi memilih; sebab pada dasarnya jurnalis atau penerbit online telah terlebih dahulu menentukan opsi-opsinya (dalam prakteknya dapat berupa rujukan dengan menggunakan hyperlink). Inilah salah satu aspek yang membuat jurnalisme online dapat menyajikan informasi lebih kaya ketimbang jurnalisme tradisional.

2.   Hubungan Jurnalisme Online dengan Jurnalisme Konvensional
Jurnalisme online dan jurnalisme konvensional memang merupakan jurnalisme yang mempunyai perbedaan yang sangat mendasar, baik dari media yang digunakan, pelaku atau pekerja didalamnya, hingga penyusunan serta penampilan pesannya yang juga berbeda, namun keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Keberadannya tidak bisa dikatakan sebagai media yang berlawanan atau saling berkompetisi, namun juga sebagai media yang dapat saling melengkapi dalam kegiatan jurnalistik atau dalam dunia jurnalisme.
Kehadiran kedua jenis jurnalisme tersebut pada intinya memiliki tujuan yang sama, yakni berusaha untuk memenuhi kebutuhan atau menyajikan informasi atau berita yang penting bagi masrayakat atau khalayak luas. Namun cara, sistem yang digunakan adalah berbeda, serta penyajiannya, menjadikan kedua jurnalisme tersebut terlihat sebagai sebuah jurnalisme atau media jurnalisme yang saling berkompetisi atau bersaing. Sebagai pengonsumsi media atau berita sebaiknya dapat memilih saluran yang benar-benar dianggap efektif serta dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi masing-masing individu tersebut.
3.   Macam-Macam Jurnalisme Online/ jaringan social ( New Media)
1.   E –mail
2.   Blogger
3.   Twetter
4.   Fecebook
5.   Google
6.   Gmail
7.   Weibo-
8.   Ren-Ren
9.   Linkkedin
10.       Bado
11.       Instagram
4.    Kode Etik Jurnalisme Online
Nicholas Johnson mantan Komisioner Komisi Komunikasi Amerika Serikat (AS) dan penulis buku How to Talk Back to Your Television Set yang juga Dosen Ilmu Hukum di Iowa College of Law (AS), memberikan catatan hal-hal mendasar tentang kode etik dalam penulisan jurnalistik online :
1.   Dilarang menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter atau reputasi seseorang.
2.   Dilarang menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama.
3.   Larangan menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anak-anak.
4.   Dilarang menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi atau iklan palsu.
5.   Larangan melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI, atau Intelectual Property Right/IPR).
Sementara itu, Cuny Graduate School of Journalism yang didukung Knight Foundation melalui halamannya di http://www.kcnn.org mencatat 10 langkah utama bagi cyber journalist  termasuk kalangan citizen journalist dan blogger supaya terhindar dari masalah hukum, yakni:
1.   Periksa dan periksa ulang fakta,
2.   Jangan gunakan informasi tanpa sumber yang jelas.
3.   Perhatikan kaidah hukum
4.   Pertimbangkan setiap pendapat,
5.   Utarakan rahasia secara selektif,
6.   Hati-hati terhadap apa yang diutarakan,
7.   Pelajari batas daya ingat,
8.   Jangan lakukan pelecehan,
9.   Hindari konflik kepentingan,
10.        Peduli nasehat hukum.

0 komentar:

Posting Komentar